Direktur Eksekutif LP3BH Apresiasi Kajari Manokwari Atas Tindak Lanjut Penyelewengan DAK

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH menyambut hangat langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hasrul, SH, MH yang telah menindaklanjuti proses penegakan hukum atas laporan mengenai dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Sebagai sesama Abdi Hukum (Penegak Hukum) berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 18 Tahun 2003, saya memberi apresiasi atas langkah berani dan maju dari Kajari Manokwari dan jajarannya tersebut, ” katanya kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (07/08/2024).

Menurutnya, telah diperiksa nya sejumlah saksi, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari dan para penyedia jasa (kontraktor) merupakan progress (kemajuan) dalam penyelenggaraan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan keuangan DAK 2023 yang sangat baik.

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) saya senantiasa mendorong Kajari Manokwari dan jajarannya untuk terus mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan terkait DAK 2023 tersebut. Diduga keras sekitar jumlah Rp.30 Milyar dari total Rp.60 Milyar untuk 108 paket pekerjaan terjadi kurang bayar, ” ujarnya.

Ia juga mengatakan, hal ini sesungguhnya jelas cenderung merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat menarik untuk melakukan penyelidikan lebih jauh, guna mendapatkan peristiwa pidana dan dugaan adanya kerugian negara. Sehingga dapat terpenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

“Kami memperoleh informasi pula bahwa banyak tenaga guru P3K yang sejak tanggal 1 Februari 2024 hingga saat ini belum menerima upahnya? Pertanyaannya, apakah pengadaan P3K di Kabupaten Manokwari tidak disertai ketersediaan anggaran untuk upah mereka ? Kemudian para guru kontrak ada yang belum menerima upahnya sejak Bulan November 2023 hingga saat ini? Apakah tidak ada transfer dana dari Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk membayar upah para guru kontrak di Manokwari dan sekitarnya ? Lalu uang lauk pauk para guru P3K juga sepanjang tahun 2021-2023 belum diterima sama sekali? Pertanyaan kenapa bisa terjadi demikian, ” jelasnya.

Ia menambahkan, “dari informasi yang diperoleh bahwa ada terjadi pengalihan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 atas perintah Bupati Manokwari. Jika hal itu benar terjadi, maka akan menarik untuk diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dalam penyelidikan nantinya, ” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *