Kepsek SDN 22 MESUJI Diduga langgar Permendikbud No 75/2016

JERATFAKTA.COM-Mesuji Lampung -Di kutip dari keterangan wali murid dan mantan guru mengatakan kepada awak media prihal pungutan yang telah lama di terap kepsek bp suparlan dan bendahara ,winarsih saat rapat komite wali murid 31-07-2024.

 

Setiap murid yang lulus dari sekolah SD 22 mesuji di wajibkan untuk memberi kenang-kenangan berupa 1 sak semen selain itu orang tua wali murid di minta membayar uang masjid dan pagar sekolah sebesar rp 250000 (dua ratus lima puluh ribu) per siswa pungkas nya

Saat di konfirmasi melalui via whatsap bendahara smp n 22 mesuji winarsih membenarkan adanya dugaan pungli dan ia juga mengatakan sudah ada kesepakatan komite dan wali murid ucapnya

Adapun pernyataan kepsek SD N 22 mesuji bp, suparlan saat di temui di kantor sekolah desa tanjung menang kec,mesuji timur mengatakan terkait musola , itu hanya meminta kepada komite karna pikir kepsek bp suparlan sekolahan lain aja bisa masak kita enggak ucapnya

Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (2) permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah ,komite hanya di berikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan,bukan pungutan . Inilah yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh di jalankan karena memiliki sifat memaksa .

 

Adapun tanggapan ketua grib jaya mesuji APRIS SUSANTO sangat menyayangkan tindakan kepsek SD N 22 mesuji kepada wali murid,” yang pasti aturan pemerintah wajib belajar 9 th dan tidak di perbolehkan melakuakan pungutan dalam bentuk apapun pungkas nya

Dari di terbitkan berita ini di harap dinas pendidikan memanggil kepsek SD N 22 mesuji untuk mempertanggung jawabkan tindakan nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *