Direktur Eksekutif LP3BH Mendorong Kajari Manokwari Konsisten Menangani Perkara Korupsi Dana DAK TA 2023

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya konsisten untuk terus mendorong dan menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik Tahun Anggaran 2023 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Manokwari.

Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis (15/08/2024).

Sebagai Advokat yang juga adalah Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, terus memberikan dukungan terhadap APH untum segera proses dugaan kasus korupsi.

“Saya memberi dukungan dan terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk terus menindaklanjuti proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran DAK TA 2023 tersebut menurut hukum. Cantolan hukumnya adalah Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juga Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Terhadap Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999, ” kata Warinussy.

Ia juga mendukung agar Kepala Kajari dan jajarannya mampu mengungkapkan terang benderang kasus dugaan korupsi dana DAK TA 2023.

“Saya percaya dan bersama seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Manokwari sangat mendukung agar Kepala Kajari Manokwari dan jajarannya mampu mengungkap hingga mengurai sejelas-jelasnya mengenai apakah terdapat pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum dan unsur menimbulkan kerugian negara dalam kegiatan penyaluran DAK TA 2023 di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Manokwari, ” ujarnya.

Ditambahkannya, mesti diingat bahwa fakta menunjukkan ada terdapat peristiwa kurang bayar pada sejumlah kegiatan para pihak ketiga di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Manokwari.

“Fakta lain sejumlah tenaga guru honor, bahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta para pengangkut sampah belum menerima pembayaran hingga saat ini.

“Ini semua menjadi fakta yang tak dapat disangkal dan sejumlah Surat Perintah Membayar (SPM) “mandek” dan tidak bisa ditindaklanjuti di kas daerah dengan alasan kas kosong atau tidak ada uang. Sehingga hal ini menjadi menarik untuk diselidiki lebih lanjut oleh instansi penegak hukum yang ada di Manokwari dan sekitarnya, ” pungkasnya.

(Udir Saiba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *