Pemilihan Rektor UNIPA, Warinussy: Mendikbud Harus Telusuri Rekam Jejak Calon

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), saya kembali memberi pesan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta untuk secara cermat menelusuri rekam jejak 3 (tiga) calon Rektor Universitas Papua (Unipa) hasil pemilihan tahap pertama, Rabu (14/8) di Kampus Unipa Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Jumat, 16/08/2024).

Menurut, dalam pemilihan tahap pertama telah diperoleh hasil, yaitu : 3 (tiga) calon masing-masing: 1. Dr.Mecky Sagrim, 2.Prof.Dr.Sepus Fatem dan 3.Dr.Hugo Warami.

Ketiga orang dosen putra terbaik Asli Papua ini terpilih dalam rapat senat Unipa. Selanjutnya ketiga nama tersebut akan diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk menentukan siapa yang terpilih sebagai Rektor ke-6 di Universitas Negeri di wilayah Kepala Burung dari Tanah Papua tersebut.

“Sebagai seorang Advokat yang seringkali mengamati dinamika proses pengelolaan keuangan dan administrasi, saya mendapati catatan bahwa diduga ada catatan buruk mengenai pengelolaan keuangan di Unipa pada periode lalu, dimana ditemukan dugaan kerugian negara sejumlah Rp.26, 5 Miliar yang mengakibatkan sekitar 9 (sembilan) orang pejabat teras Unipa dimintai keterangannya oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud RI tersebut, ” katanya.

Oleh sebab itu, kata Warinussy, demi kemajuan Unipa secara luas dengan kepemimpinan Rektor yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka ia mendesak saudara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk cermat dalam memilih salah satu diantara calon Rektor Unipa tersebut.

“Ukurannya dapat dipergunakan bukti-bukti hasil pemeriksaan Irjen Kemendikbud RI tersebut. Serta pula Laporan Polisi yang pernah disampaikan ke Polda Papua Barat terkait dugaan pencemaran nama baik yang sempat “menyeret” beberapa tenaga kependidikan Unipa untuk diperiksa, tapi hingga saat ini proses hukumnya berhenti tanpa alasan hukum yang jelas bagi para terlapor, ” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *