Jerat Fakta | Manokwari – Peringatan Peristiwa penandatangan Perjanjian New York (New York Agreement) 15 Agustus 1963 yang ke-62 pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 merupakan bagian dari peringatan peristiwa yang dipandang telah menjadi sebab dari hadirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Tanah Papua.
Perjanjian ini dipandang oleh rakyat Papua sebagai sebab dari beralihnya kekuasaan administratif pemerintahan di Tanah Papua dari Pemerintah Netherlands Nieuw Guinea sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kerajaan Belanda di Den Hague tahun 1963 kepada Pemerintah NKRI.
Isi perjanjian tersebut pula mengatur tentang akan diselenggarakan nya kesempatan bagi rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sendiri melalui penyelenggaraan apa yang disebut sebagai Act Of Free Choice (Tindakan Pilihan Bebas) atau yang oleh Pemerintah Indonesia disebut sebagai Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tanggal 14 Juli hingga 2 Agustus 1969.
Act of of Free Choice atau Tindakan Pilihan Bebas yang disebut Pepera tersebut rupanya menurut data yang ada telah “dipersiapkan” untuk Indonesia dapat “memenangkan” nya.
Hal mana ditandai dengan adanya tindakan penangkapan dan pemenjaraan sejumlah orang-orang Asli Papua tanpa melalui sebuah proses hukum yang kredibel, tidak melawan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari saya memberi apresiasi kepada Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan segenap organ perjuangannya di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, ” kata Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif LP3BH.
Lanjutnya mengatakan, “apresiasi mana saya sampaikan sehubungan dengan kemampuan KNPB Manokwari dalam mengendalikan massa unjuk rasa damainya pada hari Kamis (15/8) secara Arif dan bijaksana serta damai, ” tambahnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, aksi unjuk rasa tidak terjadi peristiwa melanggar hukum.
“Kami juga memberi apresiasi kepada Kapolresta Manokwari dan jajarannya yang dengan sabar dapat menjaga keamanan pada aksi yang sesungguhnya bertujuan ke pertigaan Jalan Makalew, Fanindi. Namun akhirnya aksi damai dapat berlangsung dengan baik di Jalan Gunung Salju (di depan Asrama Mahasiswa Mansinam).
Yang terpenting pesan bahwa eksistensi Perjanjian New York senantiasa bermasalah dan selalu dipersoalkan oleh mayoritas rakyat Asli Papua. Oleh sebab itu saya juga mendorong KNPB agar dapat membawa masalah penandatanganan Perjanjian New York ini untuk dibahas dan dicari solusinya secara politik dalam dialog damai atau negosiasi politik dalam waktu dekat ini, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)