Jerat Fakta | Manokwari – Advokat dan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, memberi apresiasi atas kerja keras Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dan jajarannya.
Hal itu disampaikan oleh Aktivitas dan Advokat ternama di tanah Papua kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (1708/2024).
Saya sangat mengapresiasi kepada kepala kejaksaan negeri manokwari yang sudah menindaklanjuti proses hukum untuk menyelidiki lebih jauh soal Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang diperuntukkan pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Kabupaten Manokwari, ” kata Warinussy.
Ia menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Nomor : PRINT-718/R.2.10/Fd.1/05/2024 Jo PRINT-898/R.2.10/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
“Proses hukum ini seyogyanya dihormati oleh semua rakyat di Kabupaten Manokwari, termasuk pejabat Pemerintah Daerah dan siapapun tanpa terkecuali. Saya juga mohon perhatian Aparatur Penegak Hukum (APH) di Manokwari dan Papua Barat terhadap adanya informasi bahwa terdapat “titipan” dana pada point “Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar” sejumlah Rp. 5 (lima) Milyar lebih, ” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, sedikit mengherankan, karena dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut salah satu lembaga nir laba tertentu bisa menerima dana hibah Rp.5 (lima) Milyar sampai 3 (tiga) tahap. Yaitu masing-masing dalam tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
“Dana sebanyak itupun “dititipkan” melalui salah satu bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari. Menarik untuk hal ini diselidiki lebih jauh, jika diperoleh bukti akurat maka APH dapat menindaklanjutinya secara hukum sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)