Jerat Fakta | Manokwari – Sampai saat ini Listrik di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari masih terputus. Diduga aliran listrik ke gedung parlemen lokal Kabupaten Manokwari tersebut diputus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Manokwari.
Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Minggu, (18/09/2024).
Menurut Advokat dan juga Pembela Hak Asasi Manusia Tanah Papua Yan Christian Warinussy SH, alasan pemutusan aliran listrik tersebut diduga karena belum dibayar.
“Dugaan saya listrik belum dibayar, pertanyaannya kenapa bisa demikian. Diduga sejak bulan Juni hingga Agustus 2024 ini, hal ini sudah terjadi, ” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan mengapa dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini (2021 hingga 2023) pemerintah sering meminjam dana segar di Bank Papua.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) saya juga memandang perlu mempertanyakan alasan mengapa dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini (2021 hingga 2023) Pemerintah Kabupaten Manokwari sering meminjam dana segar dari Bank Papua Kantor Cabang Utama (KCU) Manokwari.
Diduga dalam tahun anggaran 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari meminjam dana sejumlah Rp.88 Miliar dari Bank Papua KCU Manokwari. Kemudian di tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Manokwari memeroleh pinjaman sejumlah Rp.80 Miliar rupiah.
“Tidak jelas peruntukan dari uang pinjaman dari Bank Papua tersebut untuk apa? Atau dipergunakan untuk apa? Kemudian di tahun 2023, Bank Papua Cabang Manokwari kembali menggelontorkan pinjaman dana sebesar Rp.40 Miliar, ” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa , ada informasi yang peroleh bahwa pinjaman ketiga sejumlah Rp.40 Miliar tersebut tidak pernah dibahas di DPRD Kabupaten Manokwari.
“Saya mendapatkan informasi ada pinjaman ketiga sebesar 40 miliar, bahkan penggunaanya untuk apa ? sampai saat ini tidak diketahui bagaimana penggunaannya ? Saya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menyelidiki dugaan tersebut untuk diselidiki lebih jauh hingga diproses hukum menurut hukum yang bertanggung jawab, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)












