Pemutusan Arus Listrik Kembali Terjadi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat Pembela Hak Asasi Manusia (human right defenders) telah memperoleh informasi terbaru bahwa hari ini, Senin (19/8) terjadi pemutusan aliran listrik di salah satu instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Senin, (19/08/2024).

Menurutnya, pemutusan meteran listrik tepatnya di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manokwari. Alasan pemutusan aliran listrik, karena terdapat tunggakan biaya pembayaran rekening sejumlah Rp 174 juta rupiah.

“Hal ini adalah fakta yang tak bisa dibantah oleh siapapun. Menjadi pertanyaan bagi kita dan segenap warga masyarakat di Kabupaten Manokwari, apakah Sekretariat DPRD Kabupaten Manokwari tidak memiliki dana operasional atau dana taktis untuk pos pembayaran langganan listrik ? Apakah juga kantor Dinas seperti Dispora juga demikian? Kalau ternyata dananya tersedia di dalam pagu anggaran pada dokumen DIPA/DPA, dana yang tersedia dikemanakan ? Atau dialihkan ke pos mana ? Siapa yang mengalihkan?, ” katanya.

Ia juga mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkompeten menyelidiki terkait hal tersebut.

“Saya kira Aparat Penegak Hukum (APH) di Manokwari seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat serta Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat mesti mengamati dan menyelidiki hal-hal ini dengan menggunakan segenap metode pengumpulan bahan keterangan maupun wawancara guna mendalami informasi tersebut diatas, ” ujarnya.

Ia juga menambahkan, semuanya mesti dilaksanakan dengan berpedoman pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya juga mau menyampaikan informasi bahwa rupanya kebiasaan menitipkan anggaran dalam DPA instansi di kabupaten Manokwari pula terjadi selalu dan ada dalam praktek penganggaran.

“Seperti diduga terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, dimana ada titipan dana yang masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Manokwari. Dana tersebut untuk membiayai kegiatan Dekranasda Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta masih ada titipan lagi dinas sosial di bidang Rehabilitasi Sosial. Pertanyaan nya: apa hubungannya secara hukum antara keberadaan Dekranasda dengan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari? Hal ini menarik untuk di dalami lebih baik oleh APH segera, ” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *