Foto Dok : Diduga para oknum pelaku saat pengrusakan rumah korban Anthon Mandacan
Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender), saya juga memperoleh permintaan bantuan hukum sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy SH, kepada media melalui pesan tertulis. Minggu. (25/08/2024).
Menurutnya, permohonan tersebut dari salah satu anak Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak di Kabupaten Manokwari Johanes Mandatjan (almarhum) yaitu Anton Mandacan.
“Anton Mandacan rupanya adalah salah satu korban yang rumahnya dirusakkan oleh sejumlah oknum pemuda yang mengaku sebagai “keluarga” salah satu petinggi daerah Kabupaten Manokwari, ” katanya.
Ia juga menjelaskan, para oknum pemuda tersebut diduga keras telah dipimpin oknum AI dan SN mendatangi rumah kediaman Anton Mandacan di Susweni dan melakukan perbuatan pengrusakan dengan cara melempar kaca-kaca jendela hingga pecah dan bertebaran di lantai, sehingga mengakibatkan trauma psikis pada diri anak-anak serta istri korban (Anton Mandacan).
“Mereka sempat mengeluarkan kata-kata: “Anton (korban) ko kenapa bikin malu suku Arfak, kenapa ko bikin malu Bupati sebagai anak Arfak?”. Kata-kata bernada ancaman juga dikeluarkan sekelompok masa pemuda tersebut yang diduga dipimpin oknum AI yang memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat dengan petinggi Pemerintah Kabupaten Manokwari tersebut dan juga SN yang adalah calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari, ” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, atas tindakan tersebut yang jelas-jelas cenderung melanggar amanat Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga korban Anton Mandacan telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024.
“Mandacan selaku korban dan Pelapor telah membuat Laporan Polisi tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari dan diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Mochammad Basri dan anggotanya. Di dalam uraian Laporan disebutkan bahwa pada saat kejadian di hari Jum’at, 23/8 sekitar pukul 16:30 wit, terlapor dan rombongannya yang mengendarai 2 (unit) mobil yaitu Toyota Hilux berwarna silver dan mobil jenis rush baru warna silver mendatangi rumah kediaman korban dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman hendak membunuh dan selanjutnya melakukan pengrusakan terhadap rumah milik korban/pelaku di Jalan Susweni, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, ” terangnya.
Ia menambahkan, alat yang diduga dipergunakan para oknum pelaku tersebut antara lain, alat tajam parang, potongan besi, batu kerikil dan palu. Sehingga korban/pelaku merasa dirugikan dan membuat Laporan Polisi ini.
“Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum Korban/Pelapor, saya mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong untuk dalam hitungan waktu 1×24 jam ke depan sejak hari ini, Minggu (25/4) agar menangkap para pelaku, khususnya oknum berinisial AI dan SN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” pintanya.
Warinussy memaparkan, semua Bukti foto pengrusakan serta saksi telah diajukan oleh korban/pelapor pada saat melaporkan peristiwa hukum pidana tersebut ada Sabtu (24/8) di SPKT Polres Manokwari.
“Kapolresta Manokwari Kombes Simangunsong mesti berani menangkap oknum-oknum yang seringkali bertindak arogan dan “membawa” nama pejabat atau petinggi daerah Kabupaten Manokwari maupun nama suku tertentu untuk melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap sesama warga negara Indonesia lainnya di Kabupaten Manokwari dan sekitarnya, karena tidak pernah disentuh oleh hukum. Hukum mesti menjadi panglima di Kota Injil Manokwari sejak saat ini, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)