Warinussy Minta Pemerintah Memberikan Dukungan Terhadap Kapolresta Manokwari Membasmi Peredaran Senjata Ilegal

Jerat Fakta | Manokwari – Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong segera melakukan langkah hukum yang tegas terhadap perbuatan peredaran senjata api secara ilegal di kota Manokwari dan sekitarnya sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat dan Kota Injil.

Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Minggu, (25/08/2024).

Hal ini, kata Warinussy, mengingat akhir-akhir ini kegiatan pengedaran senjata api secara ilegal sudah memasuki ranah kehidupan rakyat sipil di kota Manokwari hingga ke dataran Warmare, dataran Prafi hingga ke dataran Masni atau terkenal dengan sebutan Warpramasi hingga ke wilayah Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan.

“Peredaran senjata api benar-benar sudah dilakukan secara “bebas” dan tidak terkontrol bahkan cenderung mengkhawatirkan bahkan cenderung mengancam keamanan warga sipil di Kota Manokwari, dataran Warpramasi, Pegunungan Arfak hingga ke Manokwari Selatan, ” kata Warinussy.

Pemerintah Daerah di Provinsi Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak maupun Kabupaten Manokwari Selatan mesti memberi dukungan bagi Kapolresta Manokwari, Kapolres Pegunungan Arfak serta Kabupaten Manokwari Selatan untuk melakukan penegakan hukum atas kegiatan peredaran senjata api secara ilegal tersebut.

“Beberapa jenis senjata yang beredar secara ilegal seperti senjata api rakitan, juga senjata organik seperti senjata api jenis M-16, AK 47 dan Mousser serta pistol jenis revolver seharusnya tidak bisa dijadikan dengan alasan “sebagai mas kawin”.

Sebab, ucap Warinussy, informasi yang saya miliki sebagai Advokat dan Pembela Hak asasi Manusia serta aktivis Organisasi Masyarakat Sipil (Non Governmental Organization/NGO) di Manokwari bahwa yang dahulu dipergunakan oleh salah satu suku asli di Manokwari yaitu Suku Besar Arfak sebagai mas kawin adalah senjata api jenis double lop peninggalan Tentara Dai Nippon (Jepang dahulu). Sehingga jika sekarang digantikan dengan senjata jenis lain, hal ini semestinya didialogkan dengan aparat penegak hukum lebih dahulu, ” jelasnya.

Ia menambahkan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat di Manokwari dan sekitarnya akan aman dan nyaman bagi warga sipil jikalau ada ketegasan dan keberanian dalam menegakkan hukum pada diri Kapolda Jenderal Isir dan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Simangunsong sejak sekarang ini, ” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *