Warinussy: Pengrusakan Rumah Merupakan Pelanggaran HAM

Jerat Fakta | Manokwari – Pengrusakan rumah dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jika perbuatan tersebut mengancam atau melanggar hak-hak dasar yang dilindungi oleh hukum HAM.

Pengrusakan rumah yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pemberitahuan atau kompensasi yang layak dapat melanggar hak atas tempat tinggal yang layak. Ini termasuk pengusiran paksa yang dilakukan tanpa alternatif tempat tinggal atau tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Jika pengrusakan rumah dilakukan dengan cara yang membahayakan nyawa atau keselamatan penghuninya, seperti menggunakan kekerasan, intimidasi, atau menyebabkan trauma psikologis, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak untuk hidup dan hak untuk hidup dengan rasa aman dan tentram.

Pengrusakan rumah juga dapat melanggar hak atas privasi dan kehormatan seseorang, terutama jika tindakan tersebut disertai dengan masuknya pihak-pihak yang tidak berwenang ke dalam rumah atau properti pribadi seseorang.

Meskipun hak atas kepemilikan properti tidak selalu diakui sebagai HAM universal dalam semua yurisdiksi, pengrusakan rumah tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa kompensasi yang adil bisa dianggap sebagai pelanggaran hak atas properti dalam konteks hukum HAM nasional atau internasional.

Jika pengrusakan rumah dilakukan oleh negara atau aktor non-negara dengan tujuan intimidasi, represif, atau sebagai bentuk hukuman kolektif, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM yang serius.

Perbuatan ini juga bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak lainnya, seperti hak atas rasa aman, hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi, dan hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil.

Hal itu terjadi kepada Anthon Mandacan dan Michael Cundrad Harewan dimana rumah mereka di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang terjadi pada Jum’at (23/8) sekitar pukul 15:30 wit di Susweni dan sekitar pukul 20:30 wit di Amban, Manokwari

Perbuatan para oknum terduga pelaku pengrusakan rumah milik klien saya Anthon Mandacan dan Michael Cundrad Harewan yang terjadi pada Jum’at (23/8) sekitar pukul 15:30 wit di Susweni dan sekitar pukul 20:30 wit di Amban, Manokwari cenderung juga merupakan bentuk Perbuatan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum Anthon Mandacan. Minggu, (25/08/2024).

Menurutnya , bentuk perbuatan Pelanggaran HAM atas hak untuk hidup (Rights of live) sebagaimana diatur dalam Bab III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia, Asal 9 ayat (1) yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Pada ayat (2) disebutkan : “setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”.

“Oleh sebab itu kami sebagai Kuasa Hukum dari Tuan Anthon Mandacan dan Tuan Michael Cundrad Harewan telah mengambil langkah melaporkan kejadian pidana pengrusakan rumah kedua klien kami tersebut pula kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) maupun kepada Perwakilan Komnas HAM RI di Jayapura, Provinsi Papua, ” katanya.

Ia menambahkan, “Ini sebagai bagian dari langkah advokasi yang kami lakukan sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, ” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *