Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mendesak Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya untuk terus menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan Jalan Simei-Obo di Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Selasa (27/08/2024).
Menurutnya, sebab meskipun sudah ada pengembalian Kerugian negara oleh seseorang bernama Muchlis ke Kas Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam bulan Agustus 2024, naum hukum tetap berjalan.
“Berdasarkan amanat Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian Kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, ” kata Warinussy.
Ditambahkannya, Kapolda Papua Barat harus terus menindaklanjuti penyidikan dugaan kasus korupsi ini.
“Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya dengan supervisi dari Kapolda Papua Barat dapat terus menindaklanjuti proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalan Simei-Obo tersebut hingga memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)