Jerat Fakta | Manokwari -;Sebagai Kuasa Hukum dari Ibu Marice Isir (35), saya mohon perhatian dari Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/175/VI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 13 Juni 2014.
Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, (29/08/2024).
Menurut Warinussy, laporan tersebut berisi dugaan Tindak Pidana Perbankan UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) Undang Undang Perbankan.
“Dugaan terjadi tindakan perbankan yang mengakibatkan saksi korban Marice Isir mengalami kerugian hilangnya/”raibnya” uang milik klien saya tersebut dari rekeningnya bersama rekening atas nama anaknya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manokwari, ” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, kliennya setelah melaporkan hal tersebut di SPKT Polda Papua Barat. Sejauh yang diketahui bahwa perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat.
“Klien kami dirugikan akibat dua rekeningnya di Bank BRI Cabang Manokwari diduga keras “dibobol” tanpa diketahuinya. Kami mendesak Kapolda Papua Barat untuk dapat memeriksa pimpinan Bank BRI Cabang Manokwari segera bersama karyawan yang bertanggung jawab, ” pungkasnya.
(Udir Saiba)