Advokat Y.C. Warinussy Soroti Proses Pemilihan Rektor Universitas Papua (Unipa) dan Dugaan Penyalahgunaan Dana

Jerat Fakta | Manokwari, Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, kembali menegaskan perhatiannya terhadap rencana pemilihan Rektor Universitas Papua (Unipa). Selasa, (03/09/2024).

Berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Warinussy meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), agar cermat dalam mengawasi proses pemilihan ini.

Saat ini, terdapat tiga calon rektor yang masuk dalam kategori tiga besar, yaitu Dr. Mecky Sagrim, Prof. Dr. Sepus Fatem, dan Dr. Hugo Warami. Warinussy menyoroti pentingnya pemilihan yang bersih dan transparan, mengingat adanya temuan dugaan penyalahgunaan dana operasional dan dana Covid-19 pada Unipa berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk periode 2020 hingga 2023.

Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa pengelolaan dana Covid-19 sebesar Rp. 1 miliar tidak sesuai prosedur, karena digunakan langsung dari rekening penampungan tanpa disetorkan ke kas negara. Selain itu, dana operasional universitas diduga dikelola oleh bendahara pembantu yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak memiliki sertifikasi bendahara, serta terdapat pembukaan rekening tanpa izin kementerian.

“Di antara tiga calon rektor, salah satu nama yang terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur ini masuk dalam daftar calon rektor. Dirjen Dikti perlu mencermati hal ini dengan seksama agar pemimpin yang terpilih kelak dapat membawa Unipa menuju masa depan yang lebih baik dan bersih dari masalah hukum,” ujar Warinussy.

Warinussy juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut, sesuai dengan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam laporan tersebut, terdapat pula perintah kepada Rektor Unipa sebelumnya untuk mengembalikan dana sebesar Rp. 25.625.338.650 ke kas negara. Warinussy menegaskan bahwa hal ini harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan rektor baru Unipa, agar integritas institusi tetap terjaga.

“Kita harus memastikan bahwa calon rektor yang terpilih benar-benar layak dan tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran, demi masa depan pendidikan di Papua dan kawasan Pasifik,” tutup Warinussy.

Dengan demikian, Warinussy berharap proses pemilihan rektor Unipa dapat berjalan dengan baik dan transparan, demi menjaga integritas salah satu universitas negeri terkemuka di Papua.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *