Jerat Fakta |Manokwari – Kuasa Hukum dari saksi, korban, sekaligus pelapor dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, Yan Christian Warinussy, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelambanan proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Manokwari. Laporan yang diajukan oleh kliennya, Anton Mandacan, terkait aksi pengrusakan rumah yang terjadi pada Jumat, 24 Agustus 2024, di Susweni, Manokwari, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut Warinussy, hingga saat ini, Satuan Kerja (Satker) yang bertanggung jawab atas penyidikan di Polresta Manokwari belum mengambil langkah apapun dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami melihat adanya pengabaian terhadap amanat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, yang mencabut Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” ujar Warinussy. Rabu, (04/09/2024).
Lebih lanjut, ia mendesak Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. RB Simangunsong, beserta jajarannya, untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk mengambil keterangan dari kliennya dan memanggil terlapor SN dan AI. Kedua nama tersebut diduga kuat sebagai dalang dan pimpinan dalam aksi pengrusakan yang terjadi di rumah Anton Mandacan.
“Kami berharap agar proses hukum ini dilakukan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tegas Warinussy.
Dirinya mengingatkan bahwa kepolisian harus bertindak secara profesional dan tidak membiarkan adanya pengaruh dari pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat jalannya penegakan hukum.
(Udir Saiba)