LP3BH Manokwari Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 5 Miliar di Dinas Pendidikan

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dana hibah sebesar Rp 5,1 miliar.

Dana tersebut diduga dititipkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni tahun 2022, 2023, dan 2024.

Dana sebesar itu, menurut dugaan, ditempatkan pada pos anggaran Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) dan diperuntukkan bagi sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan anak usia dini di Kabupaten Manokwari.

Warinussy mempertanyakan apakah benar yayasan tersebut memiliki rencana penganggaran sebesar itu dan jika ada, untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.

“Apakah ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait pencairan dana Rp 5 miliar lebih tersebut? Dan apakah yayasan tersebut telah melaporkan penggunaan dana ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari?” ujar Warinussy dalam keterangannya. Jumat, (06/09/2024).

Sebagai Advokat, Warinussy mengacu pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan mendesak APH untuk segera memulai penyelidikan terhadap kasus ini. Ia meminta agar para pejabat di Dinas Pendidikan yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pencairan dana hibah tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan.

Menurut Warinussy, penyelidikan mendalam perlu dilakukan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menindak para pelakunya secara hukum hingga ke pengadilan.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *