Warinussy Desak Kajari Sorong Proses Dugaan Tindak Pidana Korupsi ATK Anggaran Tahun 2017

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy SH dengan tegas mempertanyakan kembali perkembangan proses penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.

Menurutnya, kasus itu sedang ditangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Makrun, SH, MH, beserta jajarannya.

“Diduga, negara telah dirugikan sekitar Rp 8 miliar. Pihak Kejari Sorong sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut pada tingkat penyelidikan, sambil menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat, ” katanya.

Ia juga melihat bahwa masyarakat pencari keadilan di Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya masih menunggu komitmen dari Kajari Sorong.

“Pada 22 Juli 2024, Kajari Makrun secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Namun, hingga saat ini, sudah lebih dari sebulan berlalu tanpa perkembangan signifikan, ” ujarnya.

 

Ditambahkannya, sebagai sesama penegak hukum mendesak Kajari Sorong segera menindaklanjuti kasus tersebut sampai ke pengadilanm

“Sebagai sesama penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya mendesak agar Kajari Makrun dan jajarannya segera menindaklanjuti proses hukum kasus ini hingga menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum, sehingga kasus ini dapat segera dibawa ke Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari untuk memperoleh kepastian hukum, ” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *