Warinussy Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Septic Tank di Raja Ampat

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD) di Tanah Papua,  kembali mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan septic tank bio technology pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018.

Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Minggu, (08/09/2024).

Menurutnya, kasus tersebut sempat disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada tahun 2021.

“Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan 223 unit septic tank yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat sebesar Rp. 7,062 miliar, ” kata Warinussy.

Meskipun anggaran proyek tersebut diduga telah dicairkan 100 persen, pengerjaan di lapangan tidak mencapai target tersebut.

“Proyek yang direncanakan untuk dilaksanakan di Waigeo (100 unit), Waigeo Selatan (50 unit), dan Misool Timur (73 unit) tidak terselesaikan sesuai rencana awal, mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 4,112 miliar, ” ujarnya.

Pada tahun 2021, kata Warinussy, Kejati Papua Barat telah menetapkan Muchamad Nur Umlati (MNU) sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari.

Muchamad Nur Umlati telah ditahan di rutan, namun, setelah MNU mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong Kelas I B dan permohonannya dikabulkan, penyidikan perkara ini dihentikan sementara menunggu Kejati Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, ” jelasnya.

Sampai September 2024, proses hukum terkait kasus ini belum juga dilanjutkan oleh Kejati Papua Barat.

“Mengingat pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, saya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *