Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Makrun, SH, MH, atas langkah proaktif dalam meningkatkan tahapan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pembangunan Puskesmas Kabare dan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare, Kabupaten Raja Ampat.
Menurut informasi yang diperoleh LP3BH, proyek pembangunan Puskesmas Kabare tersebut direncanakan menelan biaya sebesar Rp. 11.177.000.000 (Sebelas Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah), sedangkan pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 2.520.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
“Dana untuk kedua proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, ” kata Warinussy. Senin, (09/09/2024).
Dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung sejak Juli 2024, sebanyak delapan orang telah dimintai keterangan.
“Berdasarkan bukti-bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kajari Sorong telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, ” ujarnya.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/R.2-11/Fd.1/08/2024 pada tanggal 13 Agustus 2024.
“Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia, Human Right Defenders (HRD) di Manokwari, Papua Barat, Yan Christian Warinussy mendesak Kajari Sorong agar segera memetakan dan mempercepat proses penyidikan kasus ini untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari, ” pungkasnya.
(Udir Saiba).