Kasus Pengrusakan Rumah Jalan Ditempat, Warinussy Pertanyakan Kinerja Kapolresta Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai kuasa hukum dari Tuan Anthon Mandacan, Yan Christian Warinussy kembali mengkritisi lambannya tindakan Kapolresta Manokwari, Kombes Polisi RB Simangunsong, beserta jajarannya, dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, yang dilayangkan pada 24 Agustus 2024 oleh kliennya.

Menurutnya, laporan tersebut menyangkut peristiwa pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 16:30 WIT, di mana rumah klien saya Anton Mandacan dirusak oleh sekelompok orang yang diduga dipimpin oleh oknum berinisial SN, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Manokwari, serta AK, ” kata Warinussy. Selasa, (10/09/2024).

Ia juga menyesalkan bahwa hingga saat ini, laporan yang dibuat oleh Tuan Anthon Mandacan, putra almarhum Johannes Maurits Mandacan (Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak), belum mendapat tindak lanjut hukum dari pihak kepolisian.

 

“Sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat kepolisian, padahal, tindakan tersebut termasuk perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama terhadap benda, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, ” ujarnya.

Warinussy juga menduga bahwa aksi para pelaku dilakukan atas perintah atau pengaruh dari oknum yang memiliki kekuasaan di Kabupaten Manokwari.

“Oleh karena itu, saya mendesak agar Kapolresta Manokwari segera memanggil dan memeriksa oknum SN, AI, dan pelaku lainnya untuk mengungkap motif di balik perbuatan tersebut, ” jelasnya.

Pembiaran atas tindakan pidana ini, menurut Warinussy, hanya akan memperburuk situasi dengan menciptakan efek impunitas yang memungkinkan para pelaku untuk terus berbuat tanpa rasa takut akan hukum.

“Saya juga menekankan pentingnya menghentikan pola vandalisme dan kekerasan fisik yang sering terjadi di Manokwari melalui penegakan hukum yang tegas atas laporan klien saya, Tuan Anthon Mandacan, ” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *