LP3BH Manokwari Desak Kejari Segera Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan DAK di Kabupaten Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro, SH, MHum, dan jajarannya untuk tidak berhenti mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan dalam Laporan Kasus Korupsi Nomor: 11/32 tertanggal 20 April 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan kuat terjadi perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari. Perbuatan ini diduga dapat merugikan keuangan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Warinussy menjelaskan bahwa dugaan ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa transferan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun non-fisik dari pemerintah pusat pada tahun 2023 telah disalurkan sebesar 95 persen. Namun, pembayaran kepada penyedia tidak terlaksana sepenuhnya, dan Pemerintah Daerah masih memiliki utang sebesar Rp33,7 miliar lebih. Meskipun pekerjaan telah selesai 100 persen, dana yang ditagihkan oleh penyedia tidak masuk ke rekening hingga akhir Desember 2023.

“Pihak BPKAD Kabupaten Manokwari menyatakan bahwa dana tidak bisa dicairkan karena kas kosong, padahal transferan dana dari pusat telah mencapai 95 persen,” ujar Warinussy.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa anggaran DAK, Otonomi Khusus (Otsus), dan Sertifikasi Guru dialihkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari untuk membiayai program-program yang tidak sesuai prosedur. Kebijakan ini mengarah pada manipulasi laporan realisasi proyek, yang diduga fiktif.

Warinussy menegaskan bahwa regulasi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 14/PMK.07/2023.

“Penggunaan anggaran DAK sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, dan tidak boleh digunakan untuk program yang tidak sesuai prosedur,” katanya.

Sebagai Advokat Pembela HAM, Yan Christian Warinussy mendesak Kajari Manokwari untuk segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kasus ini, menurut saya, sangat penting untuk segera diselesaikan demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Manokwari, ” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *