Jerat Fakta | Manokwari – Kuasa Hukum Anthon Mandacan, Yan Christian Warinussy, menyampaikan kekecewaannya terhadap Kapolresta Manokwari dan jajarannya yang hingga saat ini belum menindaklanjuti laporan kliennya terkait kasus pengrusakan rumah.
Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada Kamis, 23 Agustus 2024 sekitar pukul 16:30 WIT, di kediaman Anthon Mandacan yang beralamat di Susweni, Kelurahan Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Dalam kejadian tersebut, sekelompok pemuda diduga melempari rumah korban dengan benda-benda tumpul seperti kayu, batu, besi, serta palu, dan menggunakan benda tajam seperti parang.
Kelompok ini diduga dipimpin oleh AI, yang merupakan salah satu kerabat pimpinan daerah di Manokwari, serta SN, anggota DPRD Kabupaten Manokwari.
Anthon Mandacan telah melaporkan insiden ini melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 23 Agustus 2024. Namun, menurut Warinussy, laporan tersebut belum mendapat perhatian dari pihak kepolisian.
“Tuan Anthon Mandacan, yang juga anak dari almarhum Johanes Maurits Mandacan, Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak, mengalami kerugian materil dan imateril. Sayangnya, laporan klien saya belum ditindaklanjuti. Para pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP, namun seolah kebal hukum karena adanya hubungan dengan oknum pimpinan daerah,” ujar Warinussy. Senin, (16/09/2024).
Ia menambahkan bahwa penghentian perkara ini tidak dapat dilakukan secara hukum, merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
“Saya sebagai Kuasa Hukum akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan memastikan klien saya mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Warinussy mendesak Kapolresta Manokwari agar segera mengambil tindakan atas laporan yang telah diajukan.
(Udir Saiba)