LP3BH Manokwari : Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp 5,1 Miliar di Dinas P&K

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan langkah hukum yang harus diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyelewengan keuangan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.

Dugaan penyimpangan ini melibatkan “titipan” anggaran sebesar Rp 5,1 miliar selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

Menurut Warinussy, dana tersebut diduga masuk melalui pos anggaran Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) tanpa sepengetahuan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Pihak dinas sama sekali tidak mengetahui adanya dana sebesar Rp 15 miliar yang hanya ‘numpang lewat’ di DPA mereka. Bahkan, pencairan dana ini tidak melalui bendahara dinas sebagaimana mestinya,” ujar Warinussy. Selasa, (17/09/2024).

LP3BH menduga bahwa dana hibah tersebut telah digunakan oleh sebuah organisasi nirlaba di Manokwari, tetapi tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya.

“Pengurus organisasi tersebut diduga menggunakan dana ini untuk kepentingan di luar organisasi, yang berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.

Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia, Warinussy mendesak APH untuk segera menyelidiki penggunaan dana hibah ini, yang dinilai menyalahi prosedur pemberian hibah bagi organisasi masyarakat sipil.

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah laporan pertanggungjawaban keuangan Kabupaten Manokwari telah diaudit oleh Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.

“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke tahap penyidikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah tersebut,” tegas Warinussy.

LP3BH Manokwari terus mendorong APH untuk menyelesaikan kasus ini demi keadilan dan kepentingan masyarakat Manokwari.

(Udir Saiba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *