Jerat Fakta | Manokwari – Advokat Yan Christian Warinussy, selaku Kuasa Hukum dari Michael Cundrad Harewan, menyatakan keprihatinannya atas belum adanya kejelasan terkait kelanjutan proses hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VIII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pengrusakan rumah orang tua kliennya yang berlokasi di Amban, Manokwari, Papua Barat, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang muda di bawah pimpinan dua oknum berinisial SN, seorang anggota DPRD Kabupaten Manokwari, serta YI, yang merupakan kerabat dekat Pimpinan Daerah Kabupaten Manokwari.
Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 19:30 WIT, di Jalan Gunung Salju, RT 009/RW 001, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, para terduga pelaku datang dengan tiga kendaraan roda empat, yaitu Toyota Rush berwarna merah marun dan hitam, serta Toyota Hilux berwarna silver yang dilengkapi lampu suklit di atas kap, yang diduga milik SN. Dalam keadaan mabuk, mereka membawa senjata tajam seperti parang, panah, serta palu, dan mengancam adik dari klien Warinussy, sebelum merusak kaca rumah orang tua kliennya.
“Klien saya mengaku sempat menerima telepon dari SN, yang mengatakan bahwa rumahnya akan diganti oleh Bupati,” ungkap Warinussy saat memberikan keterangan. Pihaknya menduga kuat bahwa tindakan tersebut diketahui oleh oknum Pimpinan Daerah Kabupaten Manokwari.
Warinussy meminta agar Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, segera memanggil, memeriksa, dan menangkap para oknum pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, yang diduga melanggar Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan. Ia juga mengingatkan agar tindakan premanisme seperti ini tidak dibiarkan berulang di Manokwari.
Proses hukum yang adil dan transparan dinilai sangat penting untuk menegakkan keadilan serta mencegah terjadinya intimidasi lebih lanjut di kalangan masyarakat.
(Udir Saiba)