Warinussy Mengutuk Keras Aksi Oknum AO yang Melakukan Intimidasi Terhadap Jurnalis

Jerat Fakta | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD) serta mantan jurnalis di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy SH secara tegas mengutuk tindakan oknum AO yang telah melakukan tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang jurnalis perempuan bernama Maryam Suneth ada Jum’at (20/9) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni.

Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (21/09/2024).

Menurutnya , kejadian tersebut diduga keras terjadi saat Suneth sedang menjalankan tugas profesinya sebagai wartawati (jurnalis) dan bersifat melawan hukum.

“Saya katakan bersifat melawan hukum, karena si oknum terduga pelaku berinisial AO tersebut mengeluarkan kata-kata bernada ancaman dan pula hendak “menyerang” jurnalis Suneth secara fisik,” ujarnya.

Bahkan, kata Warinussy, oknum terduga pelaku sama sekali tidak menempuh langkah menggunakan hak jawabnya sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sehingga dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan amanat pasal 18 Undang Undang Pers tersebut yaitu 2 (dua) tahun pidana penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp.500 Juta rupiah.

“Korban Miryam Suneth yang adalah seorang jurnalis perempuan telah secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/X/2024/SPKT/ Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, tanggal 20 September 2024,” kata mantan wartawan itu.

Ia mendesak Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku berinisial AO tersebut dan selanjutnya segera menetapkan diri AO sebagai tersangka dan ditangkap serta ditahan menurut amanat Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sebagai mantan jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Cenderawasih Pos, saya mendesak Kapolda Papua Barat untuk mensupervisi Kapolres Teluk Bintuni untuk segera meningkatkan standar mekanisme penyidikan perkara ini hingga membawa oknum terduga pelaku AO ke depan Pengadilan Negeri Manokwari, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *