Pengacara Yan Christian Warinussy Laporkan Dugaan Tindak Pidana Vandalisme ke Polda Papua Barat

Jerat Fakta | Manokwari – Pengacara sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana vandalisme yang terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat atas nama kliennya, Michael Cundrad Harewan.

Dalam laporan bernomor LP/B/247/VIII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, Warinussy menjelaskan bahwa aksi perusakan ini diduga kuat dilakukan oleh sekelompok pria yang dipimpin oleh seseorang berinisial SN.

Kelompok tersebut merusak jendela rumah Harewan menggunakan senjata tajam seperti parang, besi, dan balok kayu.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman Harewan yang berlokasi di Kelurahan Amban, Manokwari.

Tak hanya itu, Warinussy juga mengungkapkan bahwa rumah Anton Mandacan di Susweni, Kelurahan Amban, turut menjadi sasaran vandalisme pada hari yang sama.

“Para pelaku diduga menggunakan tiga kendaraan, yaitu Toyota Hilux berwarna silver dan dua unit Toyota Rush model terbaru berwarna merah dan hitam, ” katanya.

Dalam keterangannya, Warinussy mendesak Kapolres Manokwari dan Kapolda Papua Barat untuk segera menangkap dan memproses para pelaku, terutama SN dan YI, yang diduga kuat terlibat dalam aksi vandalisme ini.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan agar pelaku tidak kebal hukum hanya karena memiliki hubungan dengan pejabat setempat.

“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Tidak boleh ada tindakan intimidasi oleh siapapun, terutama yang mengatasnamakan hubungan kekeluargaan atau jabatan untuk melakukan tindakan kekerasan,” tegas Warinussy.

Ia menambahkan bahwa laporan resmi telah diajukan dengan bukti foto dan keterangan saksi yang memperkuat tuduhan terhadap para pelaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

 

Penulis: Udir Saiba

Sumber: LP3BH Manokwari

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *