Pelaku Kekerasan Berlindung Dengan Atas Nama Bupati Manokwari 

Jerat Fakta | Manokwari – Kuasa Hukum Tuan Anthon Mandacan, salah satu korban dugaan tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya kinerja Kepolisian Resor Kota Manokwari dalam menangani kasus ini.

Kasus kekerasan yang terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, di Jalan Susweni, Manokwari, melibatkan beberapa oknum terduga pelaku berinisial AI dan SN, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Bupati Manokwari saat ini, Hermus Indouw. Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh Tuan Anthon Mandacan ke pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/VIII/RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, pada tanggal 24 Agustus 2024.

Meski laporan telah diterima sebulan yang lalu, namun baru pada tanggal 19 September 2024, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. RB Simangunsong, mengirimkan undangan wawancara klarifikasi kepada Tuan Anthon Mandacan dan istrinya melalui surat nomor: B/395/IX/RES.1.24/2024/Sat.Reskrim. Bahkan proses penyelidikan baru dimulai sehari setelah laporan masuk, berdasarkan Surat Nomor: SP.Lidik/201.a/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim, tertanggal 25 Agustus 2024.

Kuasa hukum korban mendesak Kapolresta Manokwari untuk segera meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka. Menurutnya, tidak boleh ada upaya perlindungan terhadap para terduga pelaku hanya karena hubungan kekerabatan dengan pejabat daerah.

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami khawatir kasus ini akan merembet dan menimbulkan implikasi hukum lebih jauh, bahkan bisa berakibat pada Bupati Manokwari yang bisa dimintai keterangan,” ujar kuasa hukum.

Barang bukti terkait kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian oleh klien dan keluarganya. Oleh karena itu, Kapolresta Manokwari diharapkan segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan dalam menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 170 KUHP.

(Editor: Udir Saiba)

(Sumber: Yan Christian Warinussy )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *