Jerat Fakta | Manokwari, – Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Rektor Universitas Papua (Unipa) terpilih, Dr. Hugo Warami, S.Pd, M.Si, untuk memperhatikan secara serius Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana operasional Unipa periode 2020 hingga 2023.
Laporan tersebut diduga disusun oleh Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia.
Dalam laporan tersebut, terdapat simpulan yang menjadi dasar dikeluarkannya rekomendasi kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek untuk mengambil tindakan tegas.
Salah satu rekomendasi adalah pemberian sanksi disiplin berat kepada mantan Rektor Unipa dan seorang guru besar, serta sanksi disiplin sedang kepada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya yang terlibat.
Mantan Rektor Unipa bahkan diperintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 25.625.338.650 (dua puluh lima miliar enam ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah) ke kas negara.
Yan Christian Warinussy mengingatkan bahwa meskipun kerugian negara dikembalikan, hal tersebut tidak akan menghapus pidana bagi pelaku, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan.
“Majelis hakim dapat mempertimbangkan hal ini dalam proses pengadilan dugaan tindak pidana korupsi yang akan datang,” tegas Warinussy. Jumat, (27/09/2024).
Ia berharap Rektor Unipa terpilih segera menindaklanjuti temuan tersebut dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
(Sumber Yan Christian Warinussy)