Jerat Fakta | Manokwari, – Advokat Yan Christian Warinussy, SH, selaku kuasa hukum dari Athy Suryadi Yomaki, mendesak Kapolres Teluk Wondama untuk segera menindaklanjuti proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 27 Oktober 2015 di Pelabuhan Kuri Pasai, Wasior, Papua Barat. Kasus ini melibatkan tiga terduga pelaku, yang merupakan istri anggota Polri berinisial MVN, YHA, dan FK.
Menurut Yan Christian Warinussy, perkara ini telah dilaporkan oleh kliennya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/106/X/2015/Papua Barat/Res Lukwondama pada 29 Oktober 2015. Namun, proses penyelidikan kasus tersebut dihentikan oleh Kapolres Teluk Wondama. Menyikapi hal ini, kliennya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk mempersoalkan penghentian penyidikan yang dianggap tidak sah.
Dalam putusan praperadilan Nomor: 5/Pid.Pra/2024/PN.Mnk, tertanggal 6 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan bahwa penghentian penyidikan oleh Kapolres Teluk Wondama dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, proses hukum terhadap kasus ini harus dibuka kembali. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/16/IX/RES.1.24./2024/Reskrim pada 2 September 2024.
“Penanganan perkara ini harus menjadi prioritas Kapolres Teluk Wondama, agar hak klien saya untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi,” tegas Yan Christian Warinussy.
(Sumber: Yan Christian Warinussy)