LP3BH Apresiasi Kajari Manokwari dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK Tahun Anggaran 2023

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro, SH, MH, beserta jajarannya, yang terus melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terkait Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kegiatan Fisik Tahun Anggaran 2023. DAK tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor penting di Kabupaten Manokwari, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Proses penyelidikan telah dilaksanakan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-718/R.2.10/Fd.1/06/2024 tanggal 19 Juni 2024, serta Jo PRINT-898/R.2.10/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Sebagai Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Warinussy menyebut bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sangat dinantikan oleh masyarakat Manokwari, terutama untuk memberikan kejelasan terkait pengelolaan anggaran yang beberapa waktu lalu sempat memicu aksi unjuk rasa.

“Saya memberikan apresiasi sebagai sesama penegak hukum terhadap Kajari Manokwari dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Hasrul, SH, MH, yang terus melanjutkan penyelidikan atas laporan masyarakat, bahkan laporan tersebut juga telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Warinussy dalam keterangan resminya.

Ia memastikan bahwa LP3BH akan terus mengawal proses penegakan hukum sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga setidaknya diperoleh dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Warinussy berharap proses ini dapat segera meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan sebagai tersangka dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum.

(Sumber: Yan Christian Warinussy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *