Advokat Manokwari Bersatu Pertanyakan Keberadaan Berlinda Ursula Mayor sebagai Ketua PN Manokwari Pasca Putusan Bawas MA

Jerat Fakta | Manokwari – Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (AMB) Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan keberadaan Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM, yang masih aktif sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari meskipun telah dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) pada Juli 2024.

Putusan tersebut menetapkan hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua PN Manokwari dan pemindahan sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A.

Hingga dua bulan setelah putusan tersebut diumumkan secara online, Mayor masih menjalankan tugasnya sebagai Ketua PN Manokwari.

Hal ini, menurut Advokat Manokwari Bersatu, menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum. Mayor masih terlihat aktif dalam berbagai kegiatan, termasuk melantik anggota DPRD Kabupaten Manokwari, DPRD Kabupaten Teluk Wondama, dan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, Mayor juga masih menunjuk susunan majelis hakim dalam perkara-perkara pidana umum, pidana khusus, hingga perkara perdata.

“Kami sangat khawatir bahwa keberadaan saudari Berlinda Ursula Mayor di jabatan tersebut dapat menciderai hak asasi para pencari keadilan di wilayah ini. Seharusnya, Mahkamah Agung segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum mutasi dan promosi,” ujar Juru Bicara AMB. Selasa, (01/09/0/2024).

Pihaknya berharap agar Berlinda Ursula Mayor dapat melaksanakan isi putusan Bawas MA dengan legowo demi memberikan contoh yang baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Papua, khususnya di Manokwari dan Papua Barat.

Juru Bicara AMB juga mendorong Ketua Pengadilan Tinggi Manokwari untuk mengambil langkah pembinaan serta mendesak Mahkamah Agung di Jakarta segera menetapkan Ketua PN Manokwari yang baru sesuai aturan yang berlaku.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *