Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Manokwari dan Provinsi Papua Barat untuk segera menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah “titipan” senilai Rp 15 miliar yang tercantum dalam Daftar Perencanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Manokwari. Dana tersebut dialokasikan dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, namun diduga keberadaannya tidak jelas dalam perencanaan anggaran dinas tersebut.
“Dana tersebut diduga dimasukkan secara diam-diam oleh pihak tertentu tanpa sepengetahuan Dinas terkait. Hal ini tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun juga diduga terjadi di beberapa dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari,” ungkap Direktur Eksekutif LP3BH.
Menurutnya, setelah pengesahan anggaran oleh DPRD Kabupaten Manokwari, dana hibah senilai Rp 5,1 miliar per tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 tersebut dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan tanpa sepengetahuan dinas terkait. Dana ini diduga diberikan kepada sebuah yayasan pendidikan anak di Manokwari.
“Pertanyaannya adalah, apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan anak? Apakah ada laporan pertanggungjawaban yang jelas? Siapa yang mengurus dana ini, dan atas perintah siapa dana tersebut bisa dicairkan? Mengapa yayasan ini bisa menerima dana hibah lebih dari sekali? Apa dasar hukumnya?” tegasnya.
Direktur LP3BH menekankan pentingnya APH untuk segera mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang dugaan penyelewengan ini. Langkah ini, menurutnya, krusial demi melindungi hak-hak masyarakat Manokwari, khususnya dalam bidang pembangunan sumber daya manusia anak-anak usia dini.
“Penyelidikan ini penting agar dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan anak tidak disalahgunakan, dan agar pembangunan di Manokwari berjalan dengan baik dan adil,” pungkasnya.
(Udir Saiba)