Jerat Fakta | Manokwari – Menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, kembali mempertanyakan komitmen negara dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada peristiwa Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003.
Sebagai penerima Penghargaan Internasional John Humphrey Freedom Award pada tahun 2005, Warinussy menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada langkah serius dari negara dalam mengatasi dua kasus tersebut. “Saya tidak melihat adanya keseriusan negara dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM Berat pada kasus Wasior maupun Wamena,” ujar Warinussy dalam keterangannya, Senin (2/10/2024).
Menurut Warinussy, pada tahun 2003, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelidiki pelanggaran HAM dalam dua peristiwa tersebut. Tim tersebut telah mendengar kesaksian dari puluhan korban dan aparat terkait, dengan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya bukti awal yang cukup tentang dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk tindakan pembunuhan, penyiksaan, penghilangan paksa, dan perusakan fasilitas umum.
Namun, hasil penyelidikan ini mengalami stagnasi ketika berkas diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada tahun 2004 dan kemudian dikembalikan untuk dilengkapi. “Ada dugaan upaya sistematis untuk menahan proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran HAM berat ini,” tegas Warinussy.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik langkah Komnas HAM yang pada tahun 2017 secara diam-diam menghentikan penyelidikan ulang kasus tersebut dengan alasan kendala teknis, seperti hilangnya dokumen korban dan perubahan lokasi kejadian. “Alasan ini sangat mengherankan dan tidak pernah didiskusikan dengan kami para pekerja HAM di Tanah Papua,” tambahnya.
Warinussy menilai bahwa ketidakseriusan negara dalam menyelesaikan kasus Wasior dan Wamena telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menangani pelanggaran HAM berat. “Fakta menunjukkan hingga mendekati peringatan Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2024, NKRI belum mampu menyelesaikan peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat di Wasior dan Wamena,” tutupnya.
(Udir Saiba)