Jerat Fakta | Warinussy – Dalam pengamatan saya selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, pergantian posisi Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat dari Kombes Pol. Agustinus F.I. Napitipulu kepada Kombes Pol. Japerson P. Sinaga akan membawa dampak signifikan terhadap tata kelola peredaran minuman keras (miras) di “Kota Injil” Manokwari.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu (02/10/2024).
“Perlu diingat bahwa Kabupaten Manokwari sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, Penjualan, dan Produksi Minuman Beralkohol. Perda ini mulai berlaku sejak 1 Desember 2006. Namun, meskipun sudah lebih dari satu dekade, Perda tersebut seolah mati suri dan tidak ditegakkan dengan optimal,” ujar Warinussy.
Pada awal berlakunya, Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, dengan dukungan aparat keamanan seperti Polri, mampu menegakkan Perda tersebut secara tegas.
“Beberapa pelaku yang melanggar aturan berhasil ditangkap dan diproses hingga pengadilan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penegakan hukum terhadap pelaku bisnis miras ilegal menjadi tidak konsisten. Beberapa oknum pengusaha yang terlibat dalam bisnis miras ilegal sering kali menjadi sasaran, sementara pengecer kecil, khususnya yang terkait dengan pihak,” pungkasnya.
(Udir Saiba)