Advokat Warinussy Terima Kuasa Hukum dari Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Kali Wasian

Jerat Fakta | Manokwari, — Advokat dan Pengacara, Yan Christian Warinussy, secara resmi telah menerima kuasa hukum dari Jhony Koromad, Amd.Tek (51), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.

Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Senin, (07/10/2024).

“Koromad diduga melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, secara subsider ia diduga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” ujarnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, dan Koromad saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Teluk Bintuni.

“Sebagai kuasa hukum, saya menyatakan akan segera mempelajari kasus ini dan mengambil langkah hukum penting untuk membela hak-hak kliennya,” katanya.

Warinussy menegaskan bahwa proses hukum yang akan diambil bertujuan untuk memastikan perlindungan atas hak-hak hukum Koromad.

(Udir Saiba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *