LP3BH Manokwari Pertanyakan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, kembali mempertanyakan dugaan penyelewengan keuangan yang terjadi melalui penyaluran dana hibah “titipan” di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari pada Tahun Anggaran (TA) 2022, 2023, dan 2024. Total dana hibah yang diduga diselewengkan mencapai Rp 15,3 miliar.

Menurut Warinussy, dana tersebut diduga merupakan dana “titipan” yang dialokasikan atas nama salah satu yayasan yang bergerak di bidang pendidikan anak usia dini di Kabupaten Manokwari. Ia menyoroti kejanggalan penyaluran dana hibah yang biasanya hanya diberikan sekali, namun dalam kasus ini disalurkan sebanyak tiga kali dalam jumlah yang besar, yaitu Rp 5,1 miliar setiap tahun.

“Herannya, bantuan dana hibah yang seharusnya diberikan sekali saja, bisa disalurkan kepada yayasan tersebut sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp 5,1 miliar setiap tahunnya. Pencairannya pun diduga tidak melalui prosedur keuangan yang baku di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari,” ungkap Warinussy.

Atas dugaan tersebut, Warinussy mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini agar dapat mengungkap kebenaran serta menegakkan keadilan.

(Udir Saiba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *