LP3BH Manokwari Pertanyakan Praktek Peminjaman Dana oleh Pemkab Manokwari dari Bank Papua

Jerat Fakta | Manokwari, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan praktek peminjaman dana oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam tiga tahun anggaran terakhir.

Menurutnya, berdasarkan amanat Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, LP3BH Manokwari mengkhawatirkan transparansi dan akuntabilitas atas peminjaman dana tersebut.

“Data yang diperoleh LP3BH, pada tahun anggaran 2021, Pemkab Manokwari mendapatkan pinjaman sebesar Rp.88 miliar dari Bank Papua Kantor Cabang Utama Manokwari. Pada tahun 2022, peminjaman kembali dilakukan dengan jumlah Rp.80 miliar. Namun, yang paling mengherankan adalah peminjaman tahun 2023, di mana Pemkab Manokwari hanya mendapatkan Rp.40 miliar dari permintaan Rp.80 miliar, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari,” kata Warinussy.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan dana pinjaman yang mencapai total Rp.208 miliar.

“LP3BH Manokwari kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap tujuan penggunaan dana tersebut, mengingat peminjaman serupa belum pernah terjadi dalam pemerintahan sebelumnya, baik di Kabupaten Manokwari maupun di Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Ia menambahkan, “LP3BH Manokwari akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *