Jerat Fakta | Manokwari, – Hari ini, Rabu (16/10), Ibu Sisilia Manibuy secara resmi mengajukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh mitra usahanya, Tuan Wempi Ayomi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/294/X/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 16 Oktober 2024. Tindakan yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan/perbuatan curang.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (16/10/2024).
Menurut keterangan dari kuasa hukum Sisilia Manibuy, langkah-langkah persuasif telah dilakukan oleh kliennya dengan harapan masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sehingga, kliennya memutuskan untuk mengambil jalur hukum sebagai langkah terakhir.
“Awal permasalahan bermula ketika Sisilia Manibuy menerima penawaran proyek tanggap darurat di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada tahun 2022. Sesuai perjanjian, tidak akan ada pemotongan biaya. Namun, saat dana proyek dicairkan ke rekeningnya, terjadi perbaikan pemotongan Rp 3 Miliar dikatakan merupakan pemotongan biaya untuk pengembalian kepada BPKP, tapi tanpa ada bukti tertulis yang diterima oleh klien saya Ibu Manibuy.
Lanjutnya mengatakan, mediasi sempat dijadwalkan melalui SPKT Polda Papua Barat pada Jumat, 11 Oktober 2024. Namun, atas permintaan terlapor, Wempi Ayomi, mediasi diundur menjadi Sabtu, 12 Oktober. Sayangnya, pada hari tersebut, Wempi tidak hadir dengan alasan sakit. Ia hanya mengirimkan anak-anak dan stafnya, yang diduga melakukan intimidasi serta penghinaan terhadap Sisilia.
“Merasa kecewa dan hak-haknya dilanggar, Sisilia akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian ini secara resmi agar memperoleh perlindungan hukum,” pungkasnya.
(Udir Saiba)