Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pengacara, serta Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., memberikan apresiasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., beserta jajarannya atas kemajuan yang signifikan dalam penyidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menimpa dirinya pada Rabu, 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari.
Kemajuan yang dimaksud, menurut Warinussy, terjadi sehari setelah ia dan istrinya, Ny. Merry Wambrauw, menggelar aksi damai Membisu di lokasi kejadian pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Setelah melalukan aksi damai membisu, pada hari berikutnya, Kasat Reskrim mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/159/X/RES.1.7/2024/Reskrim, tertanggal 18 Oktober 2024. Surat tersebut dikirim kepada Warinussy sebagai korban, dengan tembusan kepada Pengawas Penyidikan, Pelapor Advokat Demianus Waney, S.H., M.H., serta informasi terkait keadaan terlapor,” katanya. Jumat, (18/10/2024).
Dalam SP2HP tersebut, dijelaskan bahwa penyidik Polresta Manokwari telah memeriksa dokter dari Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat dan berkas perkara kini siap dijilid setelah penyidik menangkap dan membawa terduga pelaku.
Warinussy menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mengungkap peran terduga pelaku, apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi atau ada pihak lain yang menyuruh atau menggerakkan pelaku.
Sebagai sesama penegak hukum, saya menyatakan akan bersabar menantikan upaya penyidik dalam menangkap dan membawa terduga pelaku ke hadapan hukum untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
(Udir Saiba)