Oknum Polisi Diduga Jual Kembali Miras Jenis Captikus Hasil Penangkapan

Foto Dok: Penangkapan Miras Jenis Captikus Oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong Pada Pekan Lalu 

 

Jerat Fakta | Sorong – Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong (PKPS) berhasil mengamankan 540 liter minuman keras (miras) jenis captikus yang diselundupkan dari Kota Bitung menuju Papua menggunakan Kapal Pelni KM Sinabung, sepekan yang lalu.

Namun, data yang diperoleh awak media menunjukkan bahwa total minuman keras jenis captikus yang seharusnya disita adalah 1600 liter, yang menimbulkan pertanyaan publik terkait ketidaksesuaian jumlah tersebut.

Publik mulai mempertanyakan keberadaan sisa miras jenis captikus yang tidak dilaporkan. Media kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kekurangan jumlah miras tersebut dan mendapatkan informasi bahwa seorang oknum polisi berinisial F, yang bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong (PKPS), diduga menjual kembali miras jenis captikus yang merupakan hasil penangkapan tersebut.

Menurut sumber resmi yang kami hubungi, miras tersebut dijual oleh oknum F dengan harga Rp2.400.000.

“Iya yang jual Pak F dengan harga 2.400.000,” singkatnya. Sabtu, (19/10/2024).

Dugaan ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian, terutama terkait isu integritas aparat penegak hukum.

Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Masyarakat mendesak adanya penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini agar hukum dapat ditegakkan secara adil.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK, M.H., mengatakan akan segera mengecek kebenaran informasi tersebut. “Nanti saya coba cek,” singkatnya.

(Udir Saiba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *