Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Pemerhati Korupsi di Tanah Papua, kami menemukan indikasi adanya “titipan dana” melalui mekanisme dana hibah di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis kepada media. Selasa, (22/10/2024).
Menurutnya, dana hibah ini ditujukan untuk kegiatan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Manokwari, dengan total sebesar Rp.1 miliar.
“Dana ini dicairkan dalam dua tahap: tahap pertama sejumlah Rp.600 juta pada tanggal 22 Mei 2024, dan tahap kedua sebesar Rp.400 juta pada tanggal 20 September 2024. Kedua pencairan dilakukan melalui Bank BPD Papua Cabang Manokwari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adanya pencairan dana sebesar Rp.1 miliar ini menimbulkan pertanyaan besar terkait istilah “kas daerah kosong” yang sering digunakan, bahkan perlu diuji kembali secara hukum. Terdapat dugaan bahwa pencairan dana hibah ini “dimuluskan” karena adanya disposisi dari pimpinan daerah Kabupaten Manokwari saat itu.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan ini. Apabila ditemukan indikasi korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka langkah hukum yang bertanggung jawab harus segera diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.
Selain itu, kata Warinussy, penting untuk dilakukan audit terhadap organisasi penerima dana hibah tersebut dari segi hukum dan administrasi pemerintahan. Apakah layak sebuah organisasi yang cenderung merupakan organisasi non-pemerintah disamakan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Manokwari? Pertanyaan ini penting untuk dijawab guna menjaga integritas anggaran daerah dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar APH bertindak cepat dan tegas,” pungkasnya.
(Udir Saiba)