Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Penasihat Hukum dari Ricky Wijaya (50), tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, saya perlu memberitahukan bahwa klien saya telah diperpanjang masa penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, Berlinda Ursula Mayor, SH, L.L.M. Perpanjangan ini didasarkan pada Surat Penetapan Nomor: 490/Pen.Pid.Sus/2024/PN.Mnk yang ditandatangani pada tanggal 8 Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Selasa, (22/10/2024).
“Perpanjangan penahanan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan baik bagi klien saya maupun saya sebagai Penasihat Hukumnya. Yang menjadi perhatian adalah apakah Hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, L.L.M masih dapat dibenarkan untuk menandatangani surat penetapan perpanjangan penahanan tersebut, mengingat sejumlah kondisi yang patut diklarifikasi,” katanya.
Sementara itu, ujar Warinussy, penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari saat ini sedang bekerja keras untuk memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Pada Selasa sore (22/10).
“Klien saya, Ricky Wijaya, telah menandatangani Surat Tanda Penerimaan (STP) terkait rekening korannya yang akan dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan,” ucapnya.
Lanjutnya menyampaikan, “sebagai Penasihat Hukum, saya selalu berusaha mengedepankan langkah yang persuasif dan kooperatif guna menangkal pandangan bahwa klien saya atau saya selaku kuasa hukumnya berupaya mempersulit atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di tingkat penyidikan Polresta Manokwari. Kami menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan transparan,” pungkasnya.
(Redaksi)