Kuasa Hukum Pertanyakan Dugaan ‘Kelolosan’ Tersangka Bhayangkari Teluk Wondama, Fony Kewere, dalam Kasus yang Sedang Disidik

Jerat Fakta | Manokwari -;Sebagai kuasa hukum dari Athy Suryadi Yomaki, pemenang perkara praperadilan Nomor: 5/Pid.Pra/2024/PN.Mnk, tertanggal 06 Agustus 2024, kami menyampaikan keprihatinan kepada Kapolres Teluk Wondama, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., beserta jajarannya terkait dugaan “meloloskan” salah satu tersangka bernama Fony Kewere dalam kasus yang tengah disidik.

Hal tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Jumat, (25/10/2024).

Padahal dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/II/2016/Reskrim tertanggal 10 Februari 2016 yang diajukan oleh Kapolres Teluk Wondama dalam sidang praperadilan Agustus 2024 lalu, jelas disebutkan bahwa Ibu Fony Kewere, yang juga anggota Bhayangkari Polres Teluk Wondama, ditetapkan dan berstatus sebagai tersangka. Ia merupakan terlapor pertama dalam Laporan Polisi Nomor: LP/06/X/2015/Papua Barat/Res Luk Wondama, tertanggal 27 Oktober 2015.

“Di dalam perkara praperadilan tersebut, terdapat bukti dengan nomor T.28 berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka atas nama Sdri. Fony Kewere alias Fony. Kami berharap tidak ada “situasi masuk angin” dalam proses hukum kasus ini demi terpenuhinya keadilan bagi klien kami,” katanya.

Lanjutnya Warinussy, untuk itu, kami memohon perhatian dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Manokwari terhadap proses yang dirasa janggal oleh kami dan klien, serta dinilai patut dipertanyakan dan cenderung mengusik rasa keadilan bagi klien kami, Athy Suryadi Yomaki. Saat ini, berkas perkara tersebut sudah berada pada tahap 1 di Kejari Manokwari pasca putusan praperadilan Nomor: 5/Pid.Pra/2024/PN.Mnk tertanggal 06 Agustus 2024,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *