Jerat Fakta | Manokwari, – Loela Riska Warikar (26), yang dilaporkan oleh Ibu Febelina Wondiwoy melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 7 Oktober 2024, telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan wawancara klarifikasi kedua yang dijadwalkan di Ruang Unit V Siber Reskrim Polresta Manokwari.
Hal itu disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (26/10/2024).
Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat panggilan nomor: 455/X/RES.1.2/2024/Sat.Reskrim tertanggal 24 Oktober 2024, dengan klasifikasi Biasa. Berdasarkan surat tersebut, Warikar diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Pembantu, Aipda Didit Wahyudi, SH.
Penasihat hukum Loela Riska Warikar menyatakan bahwa kliennya siap memberikan keterangan terperinci dan lengkap untuk membantu mengungkap posisi hukum perkara ini.
“Klien kami sudah menyiapkan sejumlah bukti yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan dan memberikan gambaran yang jelas terkait kasus ini,” ujar Warinussy.
Kehadiran Warikar dalam proses klarifikasi ini diharapkan dapat membantu memperjelas fakta-fakta yang relevan dalam perkara yang sedang ditangani pihak kepolisian.
(Udir Saiba)