Jerat Fakta | Manokwari – Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (AMB), yang juga seorang advokat, Yan Christian Warinussy SH kembali mempertanyakan penanganan sanksi terhadap oknum hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM, yang dijatuhkan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial (KY).
Hakim Mayor, yang sebelumnya bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, diberikan sanksi berat yang mengharuskannya dibebastugaskan dari jabatan tersebut dan dimutasikan sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Makassar.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Senin, (28/10/2024).
Namun, kata Warinussy, sejak sanksi dijatuhkan pada bulan Juni 2024 hingga kini, belum terlihat langkah nyata dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Sudah empat bulan berlalu tanpa ada kepastian hukum atau tindakan konkret yang dilakukan oleh MA RI terhadap sanksi ini,” ujar Jubir AMB.
Ia menambahkan bahwa situasi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai posisi dan jabatan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Ketiadaan kepastian ini menjadi perhatian utama, terutama setelah putusan sanksi yang dijatuhkan melalui Pengadilan Tinggi Papua Barat. AMB berharap agar Mahkamah Agung dapat segera memastikan implementasi dari sanksi tersebut, demi kepastian hukum dan kredibilitas institusi peradilan di Manokwari,” Pungkasnya.
(Udir Saiba)