Warinussy Dampingi Ibu Louela Riska Warikar Hadiri Klarifikasi di Polresta Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari, – Hari ini, Advokat Yan Christian Warinussy bersama dua asistennya, Posma R.M. Silitonga, SH, dan Beatrix Fortunata, SH, mendampingi klien mereka, Nyonya Louela Riska Warikar dalam memenuhi undangan wawancara klarifikasi di Polresta Manokwari.

Tim advokat tiba di lokasi pada pukul 10:45 WIT, terlambat dari waktu yang ditentukan pada undangan, yaitu pukul 09:30 WIT, karena klien mereka harus mengurus bayi dan anaknya yang sedang sakit.

Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Senin, (28/10/2024).

“Mereka langsung menuju ruang Unit V Cybercrime Polresta Manokwari dan bertemu dengan penyidik pembantu, Aipda Didit Wahyudi, SH,” ujar Warinussy.

Lanjutnya mengatakan, pemeriksaan berjalan lancar, dengan Ibu Ella Warikar menjawab pertanyaan penyidik dengan tenang dan jelas. Dalam klarifikasinya, Ibu Ella menegaskan bahwa ia tidak mengenal Ibu Febelina Wondiwoy (pelapor) maupun suaminya, Hermus Indouw.

“Menurut keterangan Ibu Ella, pada bulan Juli 2024, ia menerima informasi dari seorang bernama Feby Marani, yang menyampaikan bahwa ia mendapat telepon berisi ancaman dari Ibu Febelina Wondiwoy. Ancaman tersebut, menurut pengakuan Feby, berbunyi: “Feby, nanti ko tolong sampaikan sama Ella Warikar, supaya jangan dia datang ke Manokwari untuk ganggu-ganggu rumah tangga saya ya? Bilang dia nanti kalau saya ketemu dia, saya akan tikam dia, saya akan bunuh dia,” jelas Warinussy.

Ia menambahkan, Ibu Ella tidak segera merespons ancaman itu karena fokus pada kehamilan dan persiapan persalinannya. Ia berkata, “Kaka, nanti saya selesai lahiran baru saya chat Ibu dia.” Namun, pada 28 September 2024, Feby Marani kembali menghubungi Ibu Ella dan menyebut adanya pembicaraan oleh Ibu Febelina Wondiwoy yang menyebut nama mereka bersama-sama.

“Mendengar informasi tersebut, Ibu Ella menghubungi Ibu Febelina Wondiwoy melalui akun TikTok-nya, memperkenalkan diri dan meminta klarifikasi atas dugaan ancaman dan tuduhan tersebut. Namun, menurut pengakuan Ibu Ella, Ibu Febelina hanya menjawab bahwa ia tidak mengenal Ibu Ella,” katanya.

Warinussy juga mengatakan, kejadian ini membuat Ibu Ella bersama keluarganya pada Senin (14/10) mendatangi kediaman keluarga Hermus Indouw di Wosi Dalam, Manokwari, untuk meminta klarifikasi. Namun, mereka diarahkan oleh ajudan Ibu Febelina untuk menemui kuasa hukumnya, Jimi Ell. Akibatnya, Ibu Ella bersama keluarganya pergi ke Polda Papua Barat untuk membuat laporan pengaduan.

“Pada Rabu (16/10), tim advokat Ibu Ella menerima informasi dari Direktorat Binmas Polda Papua Barat bahwa Ibu Febelina Wondiwoy dan kuasa hukumnya telah membuat laporan polisi di Polresta Manokwari. Pihak advokat menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan klarifikasi untuk melihat langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *