Lampung.Jeratfakta.com.Menanggapi surat dari Kapolres Pringsewu yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Pringsewu Cq kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pringsewu, kepala pekon /lurah Kab. Pringsewu
Terkait perihal :
1. Pengembangan kasus pemerasan terhadap Kakon/lurah.
2. Himbauan hubungan kemitraan dengan media dan wartawan
Maka Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung yang merupakan salah satu organisasi Pers yang ada di tingkat Nasional dan Provinsi Lampung dalam menanggapi surat saudara kapolres Pringsewu saudara AKBP M. Yunnus Saputra, SIK, M.Sc.IT,
Yang pertama FPII mengucapakan selamat kepada jajaran kepolisian Pringsewu yang telah mengamankan dan menahan oknum awak media yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pemerasan. FPII Lampung mensuport Polres Pringsewu untuk melakukan menegakan hukum kepada kepada oknum-oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Ini tentunya akan memberikan efek jera bagi oknum-oknum wartawan yang lain yang akan melakukan hal serupa, karena perbuatan pemerasan atau pelanggaran hukum oleh oknum wartawan akan memberikan dampak yang secara luas kepada para teman-teman se profesi yang lain.
FPII juga tidak hanya mendorong dan mensuport Polres Pringsewu dalam penegakan hukum untuk oknum-oknum wartawan yang nakal saja, tapi FPII menitipkan pesan kepala jajaran Polres Pringsewu untuk menidak kepala Pekon/Lurah, kepala sekolah camat, ASN, Pejabat daerah bahkan anggota kepolisian sendiri yang terbukti melakukan pelanggan hukum secara objektif tanpa pandang bulu agar terpenuhinya rasa keadilan di tengah masyarakat.
Kedua FPII Lampung juga patut meluruskan pernyataan saudara kapolres Pringsewu yang mengatakan bahwa untuk tidak melayani situs atau media yang tidak terdata di webesite Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers agar tidak ada salah pemahaman yang dapat menimbulkan kegaduhan dikalangan pegiat media, apa lagi bertepatan dengan pelaksanan kampanye Pilkada 2024 seluruh masyarakat diminta menjaga ketenangan dan kenyamanan di tengah masyarakat agar pilkada dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Perlu diketahui tidak satupun aturan yang menjelaskan bahwa perusahaan media harus berada dan terverifikasi dan dibawah naungan dewan pers saja yang dapat diakui. Dan tidak ada satupun aturan yang mengatur bahwa media yang tidak terdata di Dewan Pers tidak boleh dilayani. Sesuai UU no 40 tahun 99 tentang Pers, Dewan Pers bukan melakukan ferivikasi melainkan bertugas melakukan pendataan. Banyak faktor sehingga Dewan Pers belum dapat mendata seluruh perusahaan media, diantaranya keterbatasan sumber daya dan jumlah pengurus Dewan Pers serta pesatnya perkembangan media sehingga menyulitkan Dewan Pers melakukan pendataan. Selain itu sesuai amanah UU no. 40 tentang PERS menjelaskan bahwa “setiap wartawan berhak memilih /bernaung di organisasi Pers sesuai keinginannya”. Ini membuktikan bahwa organisasi Pers tidak hanya satu, melainkan banyak, dan diantara organisasi Pers yang ada tersebut tidak semuanya bernaung di bawah Dewan Pers.
Jadi poin pentingnya bahwa Dewan Pers bukan penentu legal atau tidak legalnya sebuah media atau wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Ketentuan legalitas perusahaan media adalah ketika sudah memenuhi persyaratan dan sudah terdaftar di Negara melalui Kemenkumham dibuktikan dikeluarkannya surat legalitas dibuktikan bahwa perusahaan media tersebut memiliki AHU yang dikeluarkan dan disahkan Kemenkumham.
Hal ini juga diperkuat oleh keterangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menyebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” kata Dr. Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).
Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan seperti PT. menjalankan fungsi tugas jurnalistik secara profesional dan teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.
Dan pada akhirnya FPII menarik kesimpulan setiap pelanggaran hukum harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, dan perusahaan pers atau wartawan supaya untuk terus dapat melaksanakan tugas dengan baik, selama memiliki legalitas yang jelas, menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalis menyampaikan informasi sesuai dengan fakta dan tidak mengandung hoaxs dilindungi konstitusi dan insya Allah terhindar dari permasalahan hukum.
Sebagai catatan : Teman-teman yang naikkan realise informasi yang disampaikan dari pihak kepolisian tidak semua nya terdaftar di Dewan Pers, tetapi karena rasa tanggung jawab dan simpati untuk membantu pihak kepolisian (humas) dan ingin berbuat untuk NKRI ini meskipun tanpa pamrih dengan iklas dilakukan.
(TIM)