Jetny Sohilait Satreskrim Polres Kerom Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penipuan Pengangkatan Afirmasi CPNS 3000

Jerat Fakta | Keerom,– Polres Keerom melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin oleh AKP Jetny Sohilait, SH, MH, di Polres Keerom, Jalan Bhayangkara Swakarsa Arso Kota, hari ini mengumumkan penetapan satu tersangka berinisial WY dalam kasus penipuan terkait pengangkatan Afirmasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 3000. WY kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, empat tersangka baru juga telah ditetapkan, yaitu DW, YO, TO, dan RL, di mana tiga di antaranya masih buron, sementara satu tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Minggu, (03/11/2024).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan terkait formasi CPNS Afirmasi 3000 yang disebarkan melalui media sosial. Polres Keerom mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai informasi palsu tersebut dan segera melapor jika menjadi korban penipuan serupa. Polres Keerom berkomitmen menindak tegas para pelaku yang menyebarkan informasi menyesatkan.

Satreskrim Polres Keerom telah melakukan pemeriksaan mendalam dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kantor Regional IX Jayapura, yang memastikan bahwa formasi pengangkatan CPNS Afirmasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, telah ada 21 saksi yang diperiksa, dengan kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp45.730.000.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27 Ayat 3 yang diubah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 3. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 370 tentang pemalsuan identitas, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

AKP Jetny Sohilait, SH, MH menegaskan bahwa pencarian dan pengamanan terhadap WY dan tersangka lainnya terus dilakukan untuk segera menuntaskan kasus ini. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” ujarnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *