LP3BH Manokwari Desak APH Fokus Ungkap Kasus Dugaan Korupsi DAK Fisik 2023 di Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari, – Menyelaraskan diri dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mengingatkan Aparat Penegakan Hukum (APH) di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat untuk mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2023 di Kabupaten Manokwari.

Penggunaan DAK Fisik TA 2023 yang diduga tidak sesuai peruntukan hingga menyebabkan kekosongan kas di Bank Papua Cabang Manokwari, menurut Warinussy, tidak boleh dianggap hal biasa. Sebagai pengamat korupsi, ia menegaskan pentingnya investigasi mendalam oleh APH untuk mengidentifikasi adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berpotensi merugikan negara.

“Apabila terdapat pejabat atau pimpinan daerah yang terlibat, maka sudah menjadi kewenangan APH untuk menindaklanjutinya tanpa ragu. Siapapun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Warinussy. (03/11/2024).

Selain kasus DAK Fisik, Warinussy juga menyoroti indikasi adanya alokasi dana hibah dalam beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kearsipan Daerah Kabupaten Manokwari. Diduga kuat, penerima hibah yang sama menerima dana tersebut berulang kali dalam beberapa tahun anggaran di berbagai OPD. Hal ini, menurut Warinussy, patut dicurigai sebagai upaya korupsi dan pencucian uang yang berdampak pada peningkatan kemiskinan ekstrem di Manokwari dan Papua Barat.

Warinussy menegaskan pentingnya APH segera bertindak agar bahaya laten korupsi tidak terus berlanjut. Ia mengingatkan bahwa jika kasus-kasus seperti ini dibiarkan tanpa penindakan, praktik penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan akan semakin marak. Hal ini juga menandakan lemahnya kontrol publik dan pengawasan dari DPRD dan masyarakat terhadap oknum pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *