Jerat Fakta | Manokwari, – Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, malam ini mendampingi kliennya, Semuel Kandami, seorang ASN di Kabupaten Teluk Wondama yang juga mantan pemain sepak bola Perseman Manokwari dan Persipura Jayapura. Jumat, (08/11/2024).
Kandami diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi, pada Kamis (7/11) sekitar pukul 08:20 WIT di Terminal Bandara Rendani, Manokwari.
Menurut Warinussy, insiden tersebut mengakibatkan luka pada pipi kanan kliennya, dekat tepi mata kanan. Laporan terkait kasus ini telah dibuat oleh korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat pada hari yang sama.
Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Aser Waroi memenuhi unsur dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terduga pelaku diduga memukul klien saya dengan tangan kosong dalam kondisi dikepal, mengenai wajah klien saya tanpa menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” kata Warinussy.
Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh korban, Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan segera memproses laporan penganiayaan ini secara hukum.
“Kami tengah melakukan langkah-langkah hukum di Polda Papua Barat untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” ujar Warinussy.
(Udir Saiba)